Nah, hadirnya ketentuan tentang waralaba pembibitan sawit ini memungkinkah banyal badan usaha atau perorangan untuk melakukan penelitian dan menemukan benih sawit kualitas unggul. Mereka juga melakukan berbagai penelitian untuk menghadirkan cara penanganan pembibitan, seperti sebuah metodologis teknis perawatan dan penyemaian, hingga benar-benar siap menjadi varietes bibit sawit unggul saat ditanam.
Pemilik hak atas kekayaan intelektual penemu bibit sawit kualitas unggul ini dalam sistem waralaba pembibitan sawit disebut sebagai pihak satu. Pihak satu mempunyai tugas memberikan pendampingan selama proses pembibitan, secara teknis diawali dengan penyerahan kecambah dari pihak satu ini. Sementara pihak kedua adalah pelaksana teknis yang menyiapkan lahan, perangkat, permodalan dan tenaga. Dari masing-masing pihak diwajibkan melakukan pekerjaan sesuai kesepakatan masing-masing, ditambah tugas bersama kedua belah pihak untuk melakukan kerja promosi dan pemasaran hasil produk waralabanya, yakni bibit sawit kualitas unggul dalam polybag.
Agar tidak terjadi persoalan pada proses kerjasama ini, maka penting diketahui Syarat Waralaba Pembibitan Sawit. Persyaratan disusun agar pihak satu dan pihak mempunyai tupoksi yang jelas dan saling diketahui oleh kedua belah pihak. Persyaratan ini menjadi keunggulan dari masing-masing pihak satu dan dua, hingga keduanya dapat saling menguntungkan dengan menggabungkan keunggulan masing-masing.
Persyaratan Kemitraan Waralaba Pembibitan Sawit
Masing-masing pihak sebagai mitra harus memenuhi syarat kemitraan. Hal ini dimaksudkan agar kerjasama kedua belah pihak benar-benar saling menguntungkan, tidak ada yang dirugikan. Kedua belah pihak berkejasama saling membahu, antara teknis lapangan di pihak dua dan metodologi pembibitan sawit sebagai tugas pihak satu. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak secara detail adalah sebagaimana penjelasan berikut.
* Jika membutuhkan polybag untuk pembenihan kelapa sawit silahkan hub. kami 0852.3392.5564 - 0812.3258.4950, info selengkapnya klik disini.
Tugas Pokok Masing-Masing Pihak Waralaba Pembibitan Sawit
Pihak satu sebagai pemberi waralaba benih sawit kualitas unggul mutlak memang harus memiliki varietes unggul kecambah sawit hasil penelitiannya, diserahkan kepada pihak dua pada awal pelaksanaan teknis pembibitan sawit mulai dikerjakan. Pihak satu sebagai pemberi waralaba harus sudah mematenkan kekayaan intelektual bibit sawitnya untuk menghindari penjiplakan. Dengan demikian benit kualitas unggul sawitnya telah bersertifikat. Pihak satu juga harus menyediakan teknologi dan bimbingan penyediaan benih sawit, melakukan pelatihan dan pendampingan penuh selama proses pembibitan.
Sementara pihak dua sebagai penerima waralaba diutamakan haruslah sudah berpengalaman di bidang perkebunan, mempunyai usaha untuk melakukan proses kegiatan pembibitan sawit, mempunyai permodalan yang cukup sampai akhir proses pembibitan, serta memiliki izin usaha pembenihan, atau dikenal dengan Tanda Regristasi Usaha Perbenihan. Pihak kedua pada proses awal kegiatan pembibitan sawit menerima kecambah sawit dari pihak satu, melakukan kerjasama proses pembibitan hingga masa panen saat bibit sawit dalam polybag siap jual.
Selain masing-masing pihak, kedua belah pihak juga disyaratkan membuat ikatan perjanjian kemitraan. Dalam perjanjian keduanya harus memuat secara jelas jenis usaha, peran masing-masing, jaminan mutu, cara pembayaran atau bagi keuntungan, cara pembayaran, dan juga terkait dengan penyediaan teknologi, pelatihan dan pengawasan mutu bibit sawit polybag. Demikian artikel Ini Dia Syarat Waralaba Pembibitan Sawit.
* Baca juga Cara Budidaya Tanaman Cengkeh
0 Komentar